Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing di Bali Guna Pestarian Budaya dan Kearifan Lokal

Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing di Bali Guna Pestarian Budaya dan Kearifan Lokal


Buletindewata.id,Denpasar - Sebagai salah satu destinasi wisata paling populer di dunia, Bali terus berkomitmen untuk menjaga keindahan alam, kelestarian budaya, serta kenyamanan bagi para wisatawan. Pada tanggal 24 Maret 2025, di depan Gedung Gajah, Jayasabha, Pemerintah Provinsi Bali mengadakan konferensi pers terkait pemberlakuan Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan wisatawan dapat menikmati Bali secara harmonis sambil menghormati adat istiadat dan kearifan lokal masyarakat Bali. Berikut adalah inti kebijakan yang disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers tersebut.

Kewajiban Wisatawan Asing

Dalam kebijakan ini, wisatawan asing diharuskan mematuhi beberapa ketentuan yang dirancang untuk melestarikan budaya Bali serta menjaga keharmonisan antara masyarakat lokal dan wisatawan. Berikut adalah poin-poin penting:

1. Menghormati Kesucian Pura dan Simbol Keagamaan

   Wisatawan diwajibkan memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan lainnya yang disucikan oleh masyarakat Bali.

2. Menghormati Adat dan Tradisi

   Saat menghadiri prosesi upacara, upakara, atau kegiatan budaya lainnya, wisatawan diharuskan menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya lokal dengan sungguh-sungguh.

3. Berpakaian Sopan dan Pantas

   Busana yang sopan, wajar, dan pantas harus dikenakan saat mengunjungi tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, atau dalam aktivitas lainnya di Bali.

4. Pembayaran Elektronik

   Wisatawan diwajibkan membayar pungutan wisatawan asing melalui sistem elektronik di website resmi [lovebali.baliprov.go.id](https://lovebali.baliprov.go.id/). 

5. Penggunaan Pemandu Wisata Berlisensi

   Saat mengunjungi daya tarik wisata, wisatawan harus didampingi oleh pemandu wisata berizin yang memahami adat istiadat dan kearifan lokal Bali.

6. Penukaran Mata Uang

   Semua transaksi penukaran mata uang asing harus dilakukan di tempat resmi yang memiliki izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.

7. Pembayaran dengan Rupiah dan Kode QR 

   Seluruh transaksi harus menggunakan mata uang Rupiah atau Kode QR Standar Indonesia.

8. Kepatuhan Berlalu Lintas

   Wisatawan yang berkendara harus menaati peraturan lalu lintas, seperti memiliki Surat Izin Mengemudi yang berlaku, berpakaian sopan, menggunakan helm, serta tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.

9. Menggunakan Transportasi Resmi

   Kendaraan roda empat yang digunakan harus berada di bawah naungan badan usaha atau asosiasi resmi.

10. Menginap di Tempat Berizin 

    Tempat akomodasi yang digunakan wisatawan harus memiliki izin resmi perundang-undangan.

Larangan Wisatawan Asing

Selain kewajiban, pemerintah Bali juga menetapkan sejumlah larangan untuk menjaga kelestarian tempat suci dan budaya. Di antaranya adalah:

1. Memasuki Area Sakral Tanpa Kepentingan Religius 

   Wisatawan dilarang memasuki Utamaning Mandala atau Madyaning Mandala kecuali untuk bersembahyang dengan busana adat Bali.

2. Berperilaku Tidak Sopan

   Larangan meliputi berkelakuan tidak sopan seperti memanjat pohon yang disakralkan, membuang sampah sembarangan, atau berfoto dengan pakaian tidak sopan di area suci.

3. Menggunakan Plastik Sekali Pakai

   Untuk menjaga lingkungan, penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik dan sedotan plastik dilarang.

4. Menyebarkan Ujaran Kebencian

   Wisatawan dilarang mengucapkan kata kasar, berperilaku tidak sopan, atau membuat keributan baik secara langsung maupun di media sosial.

5. Bekerja atau Berbisnis Tanpa Dokumen Resmi

   Setiap kegiatan bisnis atau pekerjaan yang dilakukan wisatawan asing harus memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

6. Terlibat dalam Aktivitas Ilegal

   Wisatawan tidak diperbolehkan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perdagangan flora dan fauna, artefak budaya, atau obat-obatan terlarang.

Sanksi Bagi Pelanggar

Untuk memastikan kebijakan ini dijalankan dengan baik, wisatawan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia. Selain itu, wisatawan yang belum membayar pungutan wisatawan asing tidak akan mendapatkan pelayanan di daya tarik wisata.

Pelaporan dan Pengawasan

Masyarakat lokal dihimbau untuk berperan aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga di nomor 081-287-590-999. Pemerintah juga menugaskan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran. (blt)


Posting Komentar untuk "Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing di Bali Guna Pestarian Budaya dan Kearifan Lokal"