Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing di Bali Guna Pestarian Budaya dan Kearifan Lokal
Buletindewata.id,Denpasar - Sebagai salah satu destinasi wisata paling populer di dunia, Bali terus berkomitmen untuk menjaga keindahan alam, kelestarian budaya, serta kenyamanan bagi para wisatawan. Pada tanggal 24 Maret 2025, di depan Gedung Gajah, Jayasabha, Pemerintah Provinsi Bali mengadakan konferensi pers terkait pemberlakuan Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan wisatawan dapat menikmati Bali secara harmonis sambil menghormati adat istiadat dan kearifan lokal masyarakat Bali. Berikut adalah inti kebijakan yang disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers tersebut.
Kewajiban Wisatawan Asing
Dalam kebijakan ini, wisatawan asing diharuskan mematuhi beberapa ketentuan yang dirancang untuk melestarikan budaya Bali serta menjaga keharmonisan antara masyarakat lokal dan wisatawan. Berikut adalah poin-poin penting:
1. Menghormati Kesucian Pura dan Simbol Keagamaan
Wisatawan diwajibkan memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan lainnya yang disucikan oleh masyarakat Bali.
2. Menghormati Adat dan Tradisi
Saat menghadiri prosesi upacara, upakara, atau kegiatan budaya lainnya, wisatawan diharuskan menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya lokal dengan sungguh-sungguh.
3. Berpakaian Sopan dan Pantas
Busana yang sopan, wajar, dan pantas harus dikenakan saat mengunjungi tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, atau dalam aktivitas lainnya di Bali.
4. Pembayaran Elektronik
Wisatawan diwajibkan membayar pungutan wisatawan asing melalui sistem elektronik di website resmi [lovebali.baliprov.go.id](https://lovebali.baliprov.go.id/).
5. Penggunaan Pemandu Wisata Berlisensi
Saat mengunjungi daya tarik wisata, wisatawan harus didampingi oleh pemandu wisata berizin yang memahami adat istiadat dan kearifan lokal Bali.
6. Penukaran Mata Uang
Semua transaksi penukaran mata uang asing harus dilakukan di tempat resmi yang memiliki izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
7. Pembayaran dengan Rupiah dan Kode QR
Seluruh transaksi harus menggunakan mata uang Rupiah atau Kode QR Standar Indonesia.
8. Kepatuhan Berlalu Lintas
Wisatawan yang berkendara harus menaati peraturan lalu lintas, seperti memiliki Surat Izin Mengemudi yang berlaku, berpakaian sopan, menggunakan helm, serta tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
9. Menggunakan Transportasi Resmi
Kendaraan roda empat yang digunakan harus berada di bawah naungan badan usaha atau asosiasi resmi.
10. Menginap di Tempat Berizin
Tempat akomodasi yang digunakan wisatawan harus memiliki izin resmi perundang-undangan.
Larangan Wisatawan Asing
Selain kewajiban, pemerintah Bali juga menetapkan sejumlah larangan untuk menjaga kelestarian tempat suci dan budaya. Di antaranya adalah:
1. Memasuki Area Sakral Tanpa Kepentingan Religius
Wisatawan dilarang memasuki Utamaning Mandala atau Madyaning Mandala kecuali untuk bersembahyang dengan busana adat Bali.
2. Berperilaku Tidak Sopan
Larangan meliputi berkelakuan tidak sopan seperti memanjat pohon yang disakralkan, membuang sampah sembarangan, atau berfoto dengan pakaian tidak sopan di area suci.
3. Menggunakan Plastik Sekali Pakai
Untuk menjaga lingkungan, penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik dan sedotan plastik dilarang.
4. Menyebarkan Ujaran Kebencian
Wisatawan dilarang mengucapkan kata kasar, berperilaku tidak sopan, atau membuat keributan baik secara langsung maupun di media sosial.
5. Bekerja atau Berbisnis Tanpa Dokumen Resmi
Setiap kegiatan bisnis atau pekerjaan yang dilakukan wisatawan asing harus memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
6. Terlibat dalam Aktivitas Ilegal
Wisatawan tidak diperbolehkan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perdagangan flora dan fauna, artefak budaya, atau obat-obatan terlarang.
Sanksi Bagi Pelanggar
Untuk memastikan kebijakan ini dijalankan dengan baik, wisatawan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia. Selain itu, wisatawan yang belum membayar pungutan wisatawan asing tidak akan mendapatkan pelayanan di daya tarik wisata.
Pelaporan dan Pengawasan
Masyarakat lokal dihimbau untuk berperan aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga di nomor 081-287-590-999. Pemerintah juga menugaskan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran. (blt)
Posting Komentar untuk "Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing di Bali Guna Pestarian Budaya dan Kearifan Lokal"