Penertiban Penduduk Non Permanen di Banjar Yang Batu Kauh, Desa Dangin Puri Kelod, Upaya Ciptakan Ketertiban dan Keamanan
Buletindewata.id, Denpasar - Pada Rabu malam, 11 Desember, Desa Dangin Puri Kelod melaksanakan kegiatan penertiban penduduk non permanen yang kali ini menyasar wilayah Banjar Yang Batu Kauh. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Polri, TNI, Babinsa, Kamtibmas, Linmas, dan Pecalang. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendukung tertib administrasi serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 21 orang terjaring. Dari jumlah tersebut, 17 orang berasal dari luar Bali dan 4 orang dari luar Kota Denpasar. Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, I Made Sada, mengungkapkan bahwa seluruh KTP penduduk non permanen yang terjaring telah diamankan. Langkah ini diambil agar mereka segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen ke Kantor Desa.
Proses Pengurusan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen
Surat keterangan ini berlaku selama tiga bulan. Setelah masa berlaku habis, penduduk non permanen wajib memperbarui surat tersebut tanpa dikenakan biaya alias gratis. Made Sada menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di Kota Denpasar.
“Kami berharap seluruh masyarakat, terutama penduduk non permanen, dapat mematuhi aturan administrasi kependudukan. Hal ini penting untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.
Pentingnya Penertiban Penduduk Non Permanen
Penertiban penduduk non permanen menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dalam menjaga ketertiban dan kejelasan data administrasi di wilayah Desa Dangin Puri Kelod. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan data administrasi kependudukan menjadi lebih akurat dan tertib. Hal ini juga membantu dalam pemantauan dan pengawasan terhadap penduduk non permanen yang tinggal di wilayah tersebut.
Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindak kriminalitas dan gangguan keamanan lainnya. Dengan adanya data yang jelas dan akurat, pihak berwenang dapat lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan tindakan preventif.
Kolaborasi Antar Pihak dalam Penertiban
Kegiatan penertiban ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Polri, TNI, Babinsa, Kamtibmas, Linmas, dan Pecalang. Kolaborasi antar pihak ini sangat penting untuk memastikan bahwa penertiban berjalan dengan lancar dan efektif. Setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung kegiatan ini.
Polri dan TNI, misalnya, bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penertiban berlangsung. Babinsa dan Kamtibmas berperan dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan. Sementara itu, Linmas dan Pecalang membantu dalam pengawasan dan penertiban di lapangan.
Dukungan Masyarakat dalam Penertiban
Dukungan dari masyarakat juga sangat penting dalam kegiatan penertiban ini. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwenang dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya dukungan dari masyarakat, diharapkan kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan relevan kepada pihak berwenang mengenai keberadaan penduduk non permanen di wilayah mereka. Informasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa data administrasi kependudukan tetap akurat dan up-to-date.
Penertiban penduduk non permanen di Banjar Yang Batu Kauh, Desa Dangin Puri Kelod, merupakan langkah penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak dan mendapat dukungan dari masyarakat. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan data administrasi kependudukan menjadi lebih akurat dan tertib, serta tercipta suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Pemerintah desa berkomitmen untuk terus melakukan penertiban secara berkelanjutan dan mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam mendukung kegiatan ini. Dengan demikian, diharapkan Desa Dangin Puri Kelod dapat menjadi wilayah yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya. (blt)
Posting Komentar untuk "Penertiban Penduduk Non Permanen di Banjar Yang Batu Kauh, Desa Dangin Puri Kelod, Upaya Ciptakan Ketertiban dan Keamanan"