Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Baliho, Spanduk, dan Banner, Ciptakan Kota yang Bersih, Aman, dan Nyaman
Buletindewata.id, Denpasar - Dalam upaya menciptakan wajah Kota Denpasar yang bersih, aman, dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum. Selain itu, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar pada Selasa (5/11).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa kegiatan ini menyasar beberapa lokasi di Kota Denpasar, yaitu Jl. Pattimura, Jalan Gatsu Timur, dan Jalan Ahmad Yani. Hasil dari penertiban ini berupa pamflet: 31 buah, banner.21 buah, spanduk 2 buah, papan nama 10 buah, umbul-umbul 1 buah. Selain itu, pihak Satpol PP Denpasar juga memberikan surat panggilan kepada satu pedagang buah yang berjualan di atas trotoar.
Menurut Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, penertiban ini akan terus dilakukan karena masih banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya menjaga wajah kota agar selalu aman, bersih, dan nyaman. Untuk itu, selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi lingkungan sekitar untuk mencegah pemasangan spanduk, baliho, dan media lainnya secara sembarangan.
“Pemasangan yang sembarangan dapat mengganggu keindahan dan kenyamanan kota kita,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra. Dengan upaya ini, beliau berharap bahwa wajah Kota Denpasar dapat semakin bersih, aman, dan nyaman, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dan pengunjung.
Penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga estetika kota, tetapi juga untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi warga dan wisatawan. Dengan lingkungan yang tertata rapi, masyarakat dapat menikmati fasilitas umum dengan lebih nyaman dan aman. Selain itu, penertiban ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban kota.
Satpol PP mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga turut serta dalam mengawasi dan melaporkan jika ada pemasangan baliho, spanduk, atau media lainnya yang tidak sesuai aturan. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Denpasar dapat menjadi kota yang lebih bersih, aman, dan nyaman.
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP meliputi beberapa langkah, antara lain melakukan pendataan terhadap baliho, spanduk, banner, dan media lainnya yang terpasang di fasilitas umum. Memberikan peringatan kepada pihak yang memasang media tersebut untuk segera menurunkannya. Jika peringatan tidak diindahkan, Satpol PP akan melakukan penertiban langsung dengan menurunkan media yang terpasang. Memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban kota. Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan upaya-upaya penertiban secara berkala untuk memastikan bahwa Kota Denpasar tetap menjadi kota yang bersih, aman, dan nyaman bagi semua. (blt)
Posting Komentar untuk "Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Baliho, Spanduk, dan Banner, Ciptakan Kota yang Bersih, Aman, dan Nyaman"