Penilaian Lanjutan Desa Antikorupsi di Bali, Desa Punggul Jadi Sorotan
Buletindewata.id, Badung - Pada hari Rabu, 16 Oktober, Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa, menghadiri acara penting yang diselenggarakan oleh Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Bali. Acara ini bertempat di Kantor Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, dan merupakan bagian dari penilaian lanjutan terhadap Desa Antikorupsi tingkat Kabupaten/Kota se-Bali. Desa Punggul terpilih untuk mewakili Kabupaten Badung dalam program ini, menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi korupsi.
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Inspektur Kabupaten Badung, Luh Suryaniti, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Badung, Komang Budhi Argawa. Selain itu, Camat Abiansemal, Ida Bagus Mas Arimbawa, beserta unsur Tripika Kecamatan Abiansemal, Perbekel Desa Punggul, Kadek Sukarma, dan perangkat Desa Punggul serta tokoh masyarakat setempat turut hadir.
Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, memberikan penjelasan mendalam mengenai korupsi. Menurutnya, korupsi melibatkan tindakan yang menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, dan melanggar hukum. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti pemberian uang kepada keluarga atau teman dengan jumlah maksimal Rp. 300 ribu yang tidak dianggap sebagai korupsi.
Dalam penjelasannya, I Wayan Sugiada mengibaratkan korupsi seperti penyakit HIV-AIDS yang bisa menyerang siapa saja, dari Presiden hingga tukang sapu. Korupsi tidak mengenal jenjang, bisa terjadi di tingkat pusat hingga tingkat rumah tangga. Sama seperti HIV-AIDS, korupsi merupakan ancaman serius bagi kehidupan dan sering disebut sebagai penyakit negara.
Korupsi tidak kenal jenjang. Entah tingkat pusat, sampai tingkat banjar juga bisa korupsi. Tingkat rumah tangga juga bisa korupsi, seperti kena HIV-AIDS. Korupsi merupakan ancaman kehidupan. Maka banyak yang mengatakan korupsi adalah sebuah penyakit, penyakit negara maupun penyakit masyarakat,” ungkapnya.
Ketut Suiasa, Plt. Bupati Badung, menekankan pentingnya integritas dalam upaya menangani korupsi. Menurutnya, integritas adalah fondasi utama yang dimulai dari kejujuran diri. “Integritas itu wujudnya kejujuran diri yang berarti harus jujur terhadap diri sendiri. Kalau kita sudah memiliki integritas, mulai dari diri kita sendiri baru kita lanjutkan dengan adanya kesadaran kolektif,” jelasnya.
Ketut Suiasa berkomitmen untuk mendorong desa-desa di Kabupaten Badung menjadi Desa Antikorupsi. Ia menegaskan bahwa untuk mencapai status Kabupaten Antikorupsi, setiap desa harus terlebih dahulu menjadi Desa Antikorupsi. “Kita akan mendorong desa-desa di Kabupaten Badung ini menjadi Desa Antikorupsi, mewujudkan wilayah Antikorupsi yang dibangun dari desa,” katanya.
Desa Punggul diharapkan dapat mengikuti jejak Desa Kutuh yang telah dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi. Ketut Suiasa optimis bahwa Desa Punggul bisa menjadi Duta Antikorupsi Provinsi Bali. “Mudah-mudahan Desa Punggul bisa dinobatkan menjadi Desa Antikorupsi menyusul Desa Kutuh. Semoga Desa Punggul menjadi Duta Antikorupsi Provinsi Bali. Saya yakin seyakin-yakinnya bahwa Desa Punggul bisa menjadi Desa Antikorupsi,” tegasnya.
Dengan integritas sebagai dasar, serta dorongan dan komitmen dari pemerintah daerah, diharapkan desa-desa di Kabupaten Badung dapat menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi. Desa Punggul, dengan segala potensinya, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Bali untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi. (blt)
Posting Komentar untuk "Penilaian Lanjutan Desa Antikorupsi di Bali, Desa Punggul Jadi Sorotan"