Operasi JAGRATARA Imigrasi Ngurah Rai Kembali Amankan 10 WNA Overstay Hingga Prostitusi di Kuta Bali
Buletindewata.id, Badung - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menggelar operasi pengawasan orang asing dengan kode “JAGRATARA”. Operasi yang dikendalikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini, merupakan operasi ketiga sepanjang tahun 2024 dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Pada operasi yang berlangsung dari tanggal 7 hingga 9 Oktober 2024, tim fokus melakukan patroli pengawasan di kawasan Kuta, Bali. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, tiga orang asing, yaitu CH (Perempuan, 53 tahun) warga negara Jerman, JB (Laki-laki, 63 tahun) warga negara Rusia, dan RAB (Perempuan, 38 tahun) warga negara Selandia Baru, diketahui telah overstay lebih dari 60 hari. Sementara itu, tujuh orang lainnya, yaitu FN (Perempuan, 48 tahun) dan AN (Perempuan, 41 tahun) warga negara Uganda, VP (Perempuan, 29 tahun) warga negara Rusia, AP (Perempuan, 20 tahun) warga negara Ukraina, ZR (Perempuan, 28 tahun) warga negara Uzbekistan, AC (Perempuan, 21 tahun) warga negara Belarus, dan AM (Perempuan, 21 tahun) warga negara Brasil, diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal dengan dugaan kegiatan prostitusi.
Suhendra menjelaskan lebih lanjut bahwa tiga orang yang overstay diamankan di penginapan yang berbeda-beda. Sedangkan untuk kasus prostitusi, dua orang diamankan di sebuah indekos dan lima orang lainnya diamankan di sebuah villa.
“Saat ini, tiga orang dengan inisial CH, AC, dan AM telah kami deportasi. Tiga orang lainnya, yaitu FN, AN, dan JB, telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sementara itu, empat orang lainnya masih dalam proses pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” jelas Suhendra melalui keterangan persnya.
Terkait pasal yang dikenakan, tiga orang yang overstay dikenakan pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian. Sedangkan tujuh orang lainnya dijerat dengan aturan terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, yakni pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Operasi “JAGRATARA” ini menunjukkan komitmen kuat dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia. Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar keimigrasian dan menjaga citra positif Indonesia di mata dunia internasional.
Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. Bagi warga negara asing yang ingin tinggal atau berkunjung ke Indonesia, sangat disarankan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan semua dokumen keimigrasian dalam keadaan lengkap dan sah.
Operasi “JAGRATARA” yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai merupakan langkah nyata dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi semua pihak, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berada di Indonesia. (blt)
Posting Komentar untuk "Operasi JAGRATARA Imigrasi Ngurah Rai Kembali Amankan 10 WNA Overstay Hingga Prostitusi di Kuta Bali"