Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bea Cukai Bali Musnahkan BMMN Senilai Rp 4 Miliar Lebih

Bea Cukai Bali Musnahkan BMMN Senilai Rp 4 Miliar Lebih


Buletindewata.id, Badung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, NTB, dan NTT telah melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) atau BMMN pada Rabu (16/10) di kantor DJBC Bali. Barang-barang yang dimusnahkan ini berasal dari kategori larangan dan pembatasan serta barang yang dikuasai negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode Januari hingga September 2024.

Kepala Kanwil DJBC Bali NTB NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini dilakukan terhadap barang yang menjadi milik negara, BMMN, hasil penindakan dari tiga kantor, yaitu Kanwil DJBC Bali NTB NTT, KPPBC TMP Ngurah Rai, dan KPPBC TMP A Denpasar. Jenis barang yang dimusnahkan meliputi Sigaret: 2.191.488 batang, Minuman mengandung metil alkohol (MMEA): 20.320,64 liter, Rokok elektrik 18.326,20 mililiter dan 840.000 batang. "Yang kita lakukan pemusnahan adalah penindakan yang dilakukan pada tahun 2024, dari bulan Januari sampai dengan  bulan September 2024," ungkapnya, ditemui usai kegiatan pemusnahan BMMN.


Bea Cukai Bali Musnahkan BMMN Senilai Rp 4 Miliar Lebih


Berbagai jenis produk lain yakni Handphone, komputer, tablet, produk farmasi, kosmetik, airsoft gun, produk tas dan sepatu, serta produk tekstil. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.316.556.718. Upaya penindakan di bidang kepabeanan dan cukai ini berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp3.953.688.031. Kegiatan pemusnahan BMMN ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kanwil DJBC Bali NTB NTT dalam menjaga kinerja yang baik serta transparansi kepada masyarakat. Pemusnahan barang yang menjadi milik negara atau BMMN berupa minuman mengandung metil alkohol dilakukan dengan cara dituangkan ke ribuan batang rokok tembakau. Kegiatan pemusnahan seluruh BMMN yang dilakukan di Kanwil DJBC Bali NTB NTT akan dilanjutkan di TPA Suwung, Denpasar.

Pemusnahan barang milik negara ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya. Barang-barang yang dimusnahkan termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan, yang berarti barang-barang tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan terbuka untuk memastikan bahwa semua pihak dapat melihat dan memahami pentingnya tindakan ini. Dengan pemusnahan ini, Kanwil DJBC Bali NTB NTT menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Sepanjang tahun 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, NTB, dan NTT telah melakukan 1.261 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Upaya ini berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp16.556.648.166. Dalam periode yang sama, Kanwil DJBC Bali NTB NTT juga melakukan 149 kali penindakan atas Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP), dengan total barang bukti seberat 50.514 gram. Dari penindakan ini, sekitar 45 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari pengaruh buruk NPP. Selain itu, negara juga menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp58 miliar.

Penindakan NPP terbesar pada tahun 2024 dilakukan melalui barang bawaan penumpang di terminal kedatangan penumpang. Selain itu, terdapat juga penindakan NPP dari pengiriman barang melalui jasa ekspedisi, dengan barang bukti berupa narkotika berbagai golongan.

Penindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp16 miliar. Dengan menyelamatkan sekitar 45 ribu jiwa dari pengaruh buruk NPP, penindakan ini menunjukkan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat. Negara berhasil menghemat biaya rehabilitasi yang sangat besar, mencapai Rp58 miliar. (blt)

Posting Komentar untuk "Bea Cukai Bali Musnahkan BMMN Senilai Rp 4 Miliar Lebih"