Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tarif Masuk Kendaraan Bermotor di Bandara I Gusti Ngurah Rai Naik

 

Tarif Masuk Kendaraan Bermotor di Bandara I Gusti Ngurah Rai Naik

Buletindewata.id, Badung - Sebagai pengelola bandar udara, Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali senantiasa meningkatkan fasilitas untuk menunjang pengoperasian kendaraan bermotor di lingkungan bandara guna menjamin kenyamanan pengguna jasa. 

Oleh karena itu, mulai tanggal 23 September 2024, pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai akan menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor roda 4, roda 2, dan roda 6 atau lebih di kawasan bandara untuk menjamin pelayanan prima bagi pengguna layanan bandara. 

General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhtiawan menjelaskan, penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor dilakukan karena adanya perbaikan fasilitas kendaraan bermotor di kawasan bandara.

Tarif yang berlaku saat ini untuk kendaraan roda 4 adalah Rp 10.000 untuk satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk setiap jam berikutnya. Kendaraan roda 2 Rp 4.000 untuk 12 jam pertama dan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya, dan kendaraan roda 6 atau lebih dikenakan biaya Rp 15.000 untuk satu jam pertama dan tambahan Rp 5.000 untuk setiap jam berikutnya. 

Setelah dilakukan penyesuaian, tarif kendaraan roda 4 sebesar Rp 12.000 untuk satu jam pertama dan Rp 6.000 setiap jamnya. Kendaraan roda 2 dikenakan Rp 5.000 untuk 12 jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya, dan untuk kendaraan roda 6 atau lebih berlaku Rp 16.000 untuk satu jam pertama dan tambahan Rp 6.000 untuk setiap jam berikutnya.

“Dalam melakukan penyesuaian tarif, kami telah menghitung biaya pokok jasa otomotif untuk menentukan besaran penyesuaiannya. Kami juga selalu berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Badung dan kami telah mendapat jawaban dan dukungan untuk harga.  Selain itu, kami juga memastikan kualitas pelayanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai selalu dalam kondisi sempurna yang dibuktikan dengan survei kepuasan masyarakat oleh Yayasan Perlindungan Konsumen Bali dengan penilaian A atau Sangat Baik,” pungkas Handy, melalui siaran persnya, Senin (9/10).

Handy menjelaskan, penyesuaian tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik di Bandara I Gusti Ngurah Rai. “Tidak hanya dalam hal peningkatan fasilitas Bandara I Gusti Ngurah Rai, namun dengan penataan tersebut maka kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung juga akan terpengaruh oleh peningkatan kontribusi terhadap pembangunan. pendapatan awal daerah berupa retribusi parkirPemkab Badung,” tandasnya. (rls)


Posting Komentar untuk "Tarif Masuk Kendaraan Bermotor di Bandara I Gusti Ngurah Rai Naik"