Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masuki Kuartal III Tahun 2024, 378 WNA Dideportasi dari Bali

 

Masuki Kuartal III Tahun 2024, 378 WNA Dideportasi dari Bali

Buletindewata.id, Jakarta - Petugas imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali telah mendeportasi 378 orang asing (WNA), per 9 September 2024. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023 yang dideportasi dari Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sebanyak 335 orang. 

Pada periode tersebut, Rudenim Denpasar menjadi satuan teknis pasukan imigrasi yang mencatat deportasi terbanyak yakni sebanyak 203 orang.Deportasi merupakan tindakan imigrasi yang paling umum dilakukan terhadap orang asing. Secara nasional, deportasi menyumbang 73,64 persen dari total jumlah TAK pada enam bulan pertama tahun 2024, dimana terdapat 1.503 WNA yang dideportasi dari Indonesia. Jumlah tersebut meningkat 135,21% dibandingkan semester I 2023 yang dideportasi sebanyak 639 orang asing.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi melalui kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka," terang Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melalui siaran persnya di Jakarta, pada Selasa (10/09).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan operasi pengawasan nasional "Jagratara" yang berujung pada penangkapan 914 orang asing pada Mei lalu dan 1.293 orang pada Juli lalu. Di Bali, operasi pengawasan Bali Becik yang dilakukan pada Juni 2024 berhasil menangkap 103 orang asing yang diduga menjadi bagian dari sindikat kejahatan dunia maya internasional.

Silmy menambahkan, pihaknya tidak pernah bosan menyerukan kepada jajarannya baik di tingkat pusat dan daerah, untuk bertindak reaktif dalam menghadapi potensi munculnya gangguan asing.intervensi asing. Hal ini untuk memberikan efek jera dan menjaga itikad baik pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan secara acak dan berkala, baik di perkotaan maupun di perbatasan. “ Di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak," pungkas  Silmy. (rls)

Posting Komentar untuk "Masuki Kuartal III Tahun 2024, 378 WNA Dideportasi dari Bali"