Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dispar Bali Sidak Pungutan Wisatawan Asing di DTW Ulun Danu Beratan

Dispar Bali Sidak Pungutan Wisatawan Asing di DTW Ulun Danu Beratan


Buletindewata.id, Tabanan - Dinas Pariwisata Provinsi Bali pada Rabu 4 September 2024 melaksanakan kegiatan sidak pengecekan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan. Pengecekan ini dipimpin langsung oleh Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, dan melibatkan berbagai pihak seperti Satpol PP Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bank Pembangunan Daerah Bali, serta organisasi kepariwisataan seperti HPI dan ASITA.

Pengecekan dilakukan di pintu masuk DTW Ulun Danu Beratan dengan pendekatan yang humanis dan persuasif. Petugas dari Disparda dan Satpol PP Pariwisata menyapa dan menanyai wisatawan asing terkait PWA yang mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024. Sebagian besar turis asing yang tengah berkunjung ke Ulun Danu Beratan nampak kooperatif menjawab pertanyaan petugas. Bahkan, beberapa di antaranya terlihat antusias melakukan pembayaran melalui aplikasi portal lovebali.baliprov.go.id.

Kadispar Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan. Sebelumnya, Dispar Bali telah melakukan pengecekan ke sejumlah DTW populer seperti Uluwatu, Goa Gajah, Tirta Empul, dan Penglipuran. “Hari ini kita turun ke Ulun Danu Beratan untuk melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan apakah wisatawan asing yang berkunjung telah membayar. Yang belum membayar, kita dorong untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi portal lovebali,” ujarnya. Selain itu, momentum ini juga dimanfaatkan untuk mengintensifkan sosialisasi.

Hingga saat ini, dana yang telah terkumpul dari PWA mencapai Rp. 211,8 miliar. Namun, jumlah ini masih belum optimal karena dari total jumlah turis asing yang berwisata ke Bali, baru 40 persen yang membayar kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. “80 hingga 90 persen pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali, ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil,” pungkas Tjok Bagus Pemayun. 

Dikatakan, belum optimalnya realisasi PWA antara lain disebabkan oleh tidak adanya alat auto scanner gate di area bandara. Jajarannya juga terus melakukan evaluasi hingga memandang perlu adanya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023. “Pemprov Bali saat ini tengah mempersiapkan materi terkait usulan perubahan tersebut,” imbuhnya.

Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (PDTW) Ulun Danu Beratan, I Wayan Mustika, menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan PWA. “Kami mendukung program ini sepanjang diterapkan secara profesional dan hasilnya nanti dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata Bali,” cetusnya. 

Mustika menambahkan bahwa DTW Ulun Danu Beratan merupakan salah satu objek wisata unggulan di wilayah Kabupaten Tabanan. Saat high season seperti pada bulan Juli-Agustus, jumlah kunjungan turis asing mencapai 3.000 orang. “Bulan ini mulai turun, sekarang tercatat 2.000 orang,” terangnya.

Dengan adanya pengecekan dan evaluasi ini, diharapkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar PWA dapat meningkat. Selain itu, sosialisasi yang terus dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wisatawan akan pentingnya kontribusi mereka dalam pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Pemerintah Provinsi Bali juga terus berupaya untuk menyempurnakan kebijakan ini agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien di masa mendatang. (bud)

Posting Komentar untuk "Dispar Bali Sidak Pungutan Wisatawan Asing di DTW Ulun Danu Beratan "