Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

2 Warisan Budaya Denpasar Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia Tahun 2024

2 Warisan Budaya Denpasar Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia Tahun 2024


Buletindewata.id, Denpasar - Kota Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan tradisi, seni, dan budaya Bali. Dimana pada tahun 2024 ini, tidak kurang dua situs cagar budaya di Kota Denpasar telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional (WBTB). 

Dua karya budaya Kota Denpasar yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia Tahun 2024 adalah Desa Adat Meburu Panjer dan Pasar Desa Adat Mapājar Griya Gede Delod Intaran dengan kawasan adat ritual masyarakat.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara didampingi Kepala Bidang Kebudayaan dan Warisan Bersama Ni Wayan Sriwitari, S.Sos saat diwawancarai Kamis (5/9) mengatakan, ia mengartikan dua tradisi tersebut dan budaya asli denpasar sebagai warisan budaya takbenda indonesia tahun 2024 menjadi berkah baru bagi inventarisasi dan pelestarian seni budaya di kota denpasar. 

Oleh karena itu, kedepannya tidak ada lagi permintaan sepihak terhadap seni dan budaya asli Indonesia, terutama yang berasal dari Bali dan Kota.denpasar. Dimana dengan ditetapkannya kedua karya budaya tersebut pada tahun 2024 maka WBTB Indonesia kota Denpasar bertambah menjadi 15 dari tahun 2018 hingga tahun 2024.

“Usulan ini merupakan upaya untuk melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi Kota Denpasar agar tidak diklaim oleh negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Kota Denpasar pada portal inventarisasi nasional,” ujarnya menjelaskan.

Ia juga menyampaikan, setelah ditetapkannya WTBTB Nasional/Indonesia pada tahun 2024, maka kedua WTBTB di Denpasar tersebut akan terus dikawal agar bisa menjadi WTBTB bertaraf internasional sebagaimana ditetapkan UNESCO.“Kita patut bersyukur budaya dan tradisi asli Denpasar masuk dalam WTBTB Indonesia. Kedepannya kita akan terus memperjuangkan tradisi dan budaya lain untuk masuk dalam WTBTB Indonesia dan Portal Inventarisasi Nasional,” tuturnya menyimpulkan 

Raka Purwantara menjelaskan: Mĕburu dalam bahasa Indonesia artinya berburu. Prosesi ritual maburu merupakan prosesi penelitian spiritual melalui mediasi darah babi yang dikonsumsi oleh perantara berupa sadegu atau pelaku dalam keadaan kesurupan.“Tradisi Mĕburu berlangsung dalam serangkaian proses selama beberapa hari dan puncak upacara berlangsung pada Tawur Agung Kesanga atau sehari sebelum hari raya Nyepi. Tradisi ini diyakini dapat menciptakan keseimbangan antara Bhuana Agung dan Sayap Bhuana” Secara historis. , tradisi Mĕburu tidak lepas dari sejarah desa adat Panjeri,” ujarnya.

Sedangkan Mapājar di Griya Gede Delod Pasar dibangun berdasarkan ritual, topeng suci barong-rangda, kelompok deretan topeng dan masyarakat pendukungnya. Saat prosesi mapājar berlangsung baik pada hari Pagerwesi maupun pada hari Galungan Penapahan dan Galungan, terlihat masyarakat Banjar Pekandelan, desa adat di Intaran, antusias mengikuti rangkaian ritual tersebut. Dimana masyarakat melaksanakan tugas terkait dengan menyiapkan tempat upacara, mereka menyiapkan lingkaranmapājar di Jaba Merajan Gede Griya Delod Pasar, dan lain-lain.

“Tentunya ini merupakan wujud ketaqwaan masyarakat kepada Sang Pencipta melalui perilaku yadnya yang dapat ditelusuri melalui sejarah, bentuk fungsinya dan juga maknanya,” pungkasnya. (ags)

Posting Komentar untuk "2 Warisan Budaya Denpasar Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia Tahun 2024"