Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Imigrasi Ngurah Rai Amankan WNA bekerja di Sektor UMKM di Bali dan Dugaan Penyelahgunaan Narkotika

Imigrasi Ngurah Rai Amankan WNA bekerja di Sektor UMKM di Bali dan Dugaan Penyelahgunaan Narkotika

Buletindewata.id, Badung - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kememkumham) Bali, berhasil mengamankan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) dalam operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kuta Utara, dan Jimbaran, Kuta selatan, Kabupaten Badung, pada rabu 14 Agustus 2024.

Para WNA ditangkap karena menyalahi aturan izin tinggal, bekerja di sektor UMKM, serta dugaan penyalahgunaan narkotika, dan aktivitas lainnya.

Menindaklanjuti informasi, Tim intelijen keimigrasian, mendapati banyak orang asing yang beraktivitas  dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, menyampaikan, dalam operasi yang menyisir 15 titik di wilayah Canggu, tim berhasil mengamankan sebanyak 10 orang asing.

Dari hasil pemeriksaan 6 orang  terbukti melakukan pelanggaran, dengan inisial KDK laki - laki 40 tahun, dan 5 perempuan yakni CLJ 37 tahun, LT  36 tahun, NV 34 tahun, KD 31 tahun, dan DO 25 tahun. Mereka didapati melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) investor. Saat ini para wna tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh bidang Inteldakim, Umigrasi Ngurah Rai Bali.

“Target operasi ini adalah menyasar orang asing yang diduga melakukan aktivitas di sektor UMKM seperti rental kendaraan, salon, klinik kecantikanz seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang, instruktur diving, fotografer, dan lain sebagainya yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan kami tertibkan”, terang, Pramella Yunidar Pasaribu, saat press konference di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (15/8).

Pada hari yang sama Imigrasi Ngurah Rai juga berhasil mengamankan satu orang asing asal Rusia berinisial AF laki - laki 34 tahun, atas pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kronologi pengamanan terhadap AF berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar di lingkungan Banjar Cenggiling, Jimbaran, Kuta Selatan. Petugas Imigrasi Ngurah Rai bersama Polsek Kuta Selatan, selanjutnya mengamankan yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang telah melebihi batas tinggal ( overstay). Pada saat tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap barang miliknya, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram dan barang lainnya seperti 1 buah paspor kebangsaan Rusia, 16  kartu mastercard visa, 1 (satu) buku Tabungan BNI atas nama AF, 1 box media tanam, 1 alat hisap,bong dan lainnya.

“Saat ini terhadap AF kami lakukan pendetensian pada ruang detensi imigrasi dan akan kami serahkan kepada kepolisian untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika”, jelas Suhendra.

Terkait dengan statistik pengawasan dan penindakan keimigrasian, Suhendra menjelaskan mulai dari periode  1 Janiari sampai dengan 11 Agustus 2024, Imigrasi Ngurah Rai Bali sudah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 287 WNA. TAK tersebut terdiri dari:Penangkalan sebanyak 71, Pembatalan Izin Tinggal sebanyak 9, Pendetensian sebanyak 121,dan Pendeportasian sebanyak 86. Tercatat WNA terbanyak yang dikenakan TAK berasal dari Nigeria berjumlah 23 orang, RRT sebanyak 17 orang dan Amerika Serikat sebanyak 12 orang. (blt)

Posting Komentar untuk "Imigrasi Ngurah Rai Amankan WNA bekerja di Sektor UMKM di Bali dan Dugaan Penyelahgunaan Narkotika"