Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Australia Penganiaya Sopir Taksi di Kuta

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Australia Penganiaya Sopir Taksi di Kuta


Buletindewata.id, Badung - Kantor Imigrasi Kelas I khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang laki - laki berusia 25 tahun, Warga Negara Australia berinisial M-J-F, karena tindakan penganiyaan.

MJF sebelumnya telah diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, karena telah menganiaya pengemudi taksi di Kawasan sentral parkir Kuta, Badung, pada Minggu, 21 April 2024. Usai menjalani proses hukum yang diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis, 2 Mei 2024, Polsek Kuta menyerahkan M-J-F ke pihak Imigrasi Ngurah Rai guna proses pemeriksaan berikutnya.

“M-J-F telah kami deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada, Jumat, 3 Mei 2024 malam menggunakan maskapai Jetstar Airways dengan rute penerbangan dari Denpasar -  Melbourne - Canberra,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai Suhendra, seraya membenarkan jika petugasnya sudah melaksanakan pengawasan terhadap proses pendeportasian M-J-F.

Kakanim Ngurah Rai Suhendra juga melalui siaran persnya, Minggu (5/5), menerangkan, sesuai aturan keimigrasian, M-J-F dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya diusulkan masuk dalam daftar tangkal. Hal tersebut mengacu pada pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 201, tentang Keimigrasian. 

Dilihat dari data perlintasan keimigrasian, MJF diketahui terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia lewat Bandara Ngurah Rai - Bali, pada tanggal 18 April 2024, dengan memakai Visa on Arrival (VOA), dan memiliki izin tinggal dengan masa berlakunya hingga 17 Mei 2024. (rls)

Posting Komentar untuk "Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Australia Penganiaya Sopir Taksi di Kuta"