Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hari Buruh, FSP Par Badung Perjuangkan Hak Pekerja

 

Hari Buruh,  FSP Par Badung Perjuangkan Hak Pekerja

Buletindewata.id, Badung - Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional (May Day). Peringatan ini menjadi momen penting bagi  buruh di seluruh dunia untuk menyuarakan tuntutan buruh akan hak-hak yang layak, seperti upah yang adil. 

Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (PC FSP Par) SPSI Kabupaten Badung, Slamet Suranto menerangkan, sampai saat ini pihaknya masih memperjuangkan hak - hak pekerja dikurangi dengan adanya Undang-Undang cipta kerja. Salah satunya adalah soal penetapan upah minimum yang  kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan. 

"Yang masih kita usahakan adalah dengan adanya undang - undang baru, undang - undang nomor 6 yang telah ditetapkan itu, ada hal yang sangat riskan terkait hak-hak yang berkurang. Nah, itulah tujuan kami agar hak yang dikurangi menurut undang - undang tersebut, bisa kita kembalikan atau bisa kita perjuangkan untuk menjadi baik," ujar  Slamet, saat ditemui disela peringatan Hari Buruh di Puspem Badung.

Serikat Pekerja juga menolak pesangon yang murah, ketika pensiun maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan juga menolak aturan yang masih memudahkan perusahaan untuk melakukan PHK.

"Hak dasar itu adalah pesangon pada saat pensiun yang dulu kita bisa sampai 32 kali, sekarang hanya bisa 25 koma sekian, pesangonnya berkurang. Kemudian, dalam undang - undang itu menurut kami pekerja itu begitu gampang di PHK. Perusahaan tidak rugi saja bisa melakukan PHK. Nah inilah yang membuat kita agak sedikit menyayangkan, tapi karena ini sudah jadi undang - undang, maka perjuangan kami adalah di serikat unit pekerja yang kita harus lakukan agar hak -hak itu bisa kembali lagi kepada kita," imbuhnya.

Selain itu, menurut Slamet, pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, dan mengajuka PHK maka akan mendapatkan pesangon tidak sebesar dari sebelum adanya aturan baru.

"Satu lagi, misalnya orang yang bekerja lalu sakit selama setahun di undang - undang lama itu bisa mengajukan PHK dan dapat hampir 40 kali gaji, tapi sekarang dengan undang - undang baru untuk mengajukan PHK hanya sekitar 28 kali. Itu hal - hal yang ingin kita perjuangkan agar buruh kedepan bisa lebih baik lagi," pungkasnya.

Selain terus menyuarakan tuntutan dan memperjuangkan hak-hak kaum buruh, Serikat Pekerja di Kabupaten Badung berharap, melalui momentum peringatan Hari Buruh ini, para pekerja kedepannya dapat meningkatkan kesejahteraan dan mendapatkan kondisi kerja yang lebih baik. (bud)

Posting Komentar untuk "Hari Buruh, FSP Par Badung Perjuangkan Hak Pekerja"