Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi Produser Film Korea Salahi Izin Keimigrasian

Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi Produser Film Korea Salahi Izin Keimigrasian


Buletindewata.id, Badung - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai mendeportasi 2 Warga Negara Korea Selatan, berinisial YJC dan NJ. Keduanya, diketahui merupakan produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program reality show “Pick me trip in Bali”. 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra melalui siaran persnya, Minggu (28/4) menerangkan,  produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin pembuatan film/video ke KBRI Seoul, dan selanjutnya KBRI Seoul audah memberikan rekomendasi disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan. Dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul, hingga didapatkan informasi kru dan artis sudah berada di Indonesia tanggal 21 April 2024 melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi dari KBRI Seoul. 

"KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai”, ungkap Suhendra.

Berikutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai, terbukti YJC dan NJ telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, serta tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia. YJC dan NJ, dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut,  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada yang bersangkutan, berupa pendeportasian.

"Yang bersangkutan kami berikan TAK berupa pendeportasian dan juga kami usulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan. YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu, 27 April 2024 malam, menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar - Kuala Lumpur - Seoul,” pungkasnya.

Sebelumnya, terkait proses pengambilan gambar program reality show “Pick me trip in Bali”, pihak Imigrasi Ngurah Rai  pada 25 April 2024 sudah memeriksa 1 Warga Negara Indonesia, dan 31 Warga Negara Korea Selatan. WNI dan 15 WN Korea Selatan sudah terlebih dahulu kembali ke Korea Selatan pada Jumat,  26 April 2024. (rls)

Posting Komentar untuk "Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi Produser Film Korea Salahi Izin Keimigrasian"