Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA India Kasus Pencurian

 

Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA India Kasus Pencurian

Buletindewata.id, Badung - Usai bebas dari lapas pada 9 April 2024, seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial KSA usia 45 tahun asal India langsung menjalani deportasi kembali ke negaranya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menerangkan, KSA menjalani pidana penjara selama 10 bulan atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar karena kasus pencurian pada tahun 2023. Penangkapan KSA dilakukan aparat kepolisian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pendeportasian terhadap KSA dilakukan pada Selasa 9 April 2024 sekitar pukul 11.20 WITA dengan pengawasan petugas Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

"KSA di deportasi melalui bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai India, menggunakan Pesawat IndiGo dengan nomor penerbangan 6E1606. Setelah transit di Bengaluru, dilanjutkan ke Mumbai, menggunakan nomor penerbangan 6E5255," ujar Suhendra melalui siaran pers, Selasa (9/4).

Suhendra menuturkan, KSA dideportasi berdasarkan peraturan Keimigrasian pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari pemeriksaan petugas Inteldakim KSA diketahui masuk ke Indonesia  pada tanggal 24 Juni melalui bandara Ngurah Rai dengan Visa On Arrival bertujuan untuk berwisata

"setiap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia dan sudah berkekuatan hukum tetap akan kita usir keluar Wilayah Indonesia dan Namanya akan kita usulkan masuk dalam daftar CEKAL," pungkas Suhendra. (rls)

Posting Komentar untuk "Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi WNA India Kasus Pencurian"