Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ribut dengan Petugas AVSEC, Sopir di Bandara Ngurah Rai ditangkap Bawa Sajam di Mobil

 

Ribut dengan Petugas AVSEC, Sopir di Bandara Ngurah Rai ditangkap Bawa Sajam di Mobil

Buletindewata.id, Badung - Peristiwa adu mulut yang menimbulkan keributan  antara petugas AVSEC Angkasa Pura dengan seorang sopir ilegal di Bandara Ngurah Rai yang sempat viral di media sosial, mendapat atensi Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kedapatan membawa senjata tajam di kendaraannya, sang sopir berinisial IWS alias Bolit (38) asal Kubu Karangasem, kini diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. melalui keterangan persnya menyampaikan, usai ribut dengan petugas AVSEC, IWS meninggalkan bandara dengan mengendarai mobil Agya DK 1xxx AAF  yang diparkir di Gedung Parkir MLCP (Multi Level Car Park) terminal domestik.

Namun demikian, sebelum keluar pintu tollgate, IWS dihentikan petugas AVSEC dan IWS bergegas keluar meninggalkan mobilnya yang masih berada di pintu tollgate keluar.

Petugas AVSEC yang melihat perilaku IWS tersebut, lalu menghubungi Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk bersama-sama melakukan pengejaran terhadap IWS yang terlihat pergi menuju arah Patung Kuda Tuban. Tidak lama kemudian, IWS berhasil  diamankan.


Ribut dengan Petugas AVSEC, Sopir di Bandara Ngurah Rai ditangkap Bawa Sajam di Mobil


“IWS langsung di bawa ke Kantor AVSEC Gedung GOI, sedangkan mobil Agya milik IWS dipindahkan dari pintu tollgate keluar, ke Zona 1 Tollgate masuk Bandara oleh temannya yang bernama Agus," terang  AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. 

Ketika mobil berada di Zona 1 tollgate, anggota Sat Reskrim yang melakukan pemeriksaan terhadap mobil milik IWS menemukan sebilah senjata tajam jenis parang berukuran kurang lebih 40 cm di simpan di bawah karpet yang letaknya di bawah setir kemudi. Hal tersebut disaksikan oleh petugas AVSEC dan teman IWS.

Menurut Kapolres AKBP I Ketut Widiarta, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, maka IWS bersama barang bukti berupa sajam, sudah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. “Saat ini IWS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bandara, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya.

Menanggapi keributan yang telah terjadi antara petugas AVSEC dengan pengemudi kendaraan, General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan menegaskan, peristiwa tersebut tidak mengganggu operasional penerbangan. 

"Kami senantiasa mengimbau kepada seluruh pengguna jasa, untuk selalu menggunakan layanan transportasi resmi bandara yang tersedia, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama," pungkas Handy. (rls)

Posting Komentar untuk "Ribut dengan Petugas AVSEC, Sopir di Bandara Ngurah Rai ditangkap Bawa Sajam di Mobil"