Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Mengwi Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan Barang Elektronik Resahkan Warga

 

Polsek Mengwi Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan Barang Elektronik Resahkan Warga

Buletindewata.id, Badung - Aksi pencurian yang menimbulkan keresahan warga di wilayah hukum Polsek Mengwi Badung, akhirnya terungkap. Melalui proses penyelidikan, 2 pelaku pencurian sepeda motor dan barang -  barang elektronik berhasil di bekuk jajaran Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Mengwi.

Menerima laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Banjar Tegal Narungan,.Desa Sobangan,Kecamatan Mengwi, Badung, pada Minggu, 17 Maret 2024,  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, mencari informasi dan keterangan saksi - saksi di TKP. 

Lewat adanya postingan penjualan sepeda motor di platform media sosial, yang identik dengan sepeda motor yang hilang, pelaku berinisial EI (26) akhirnya diringkus dan digelandang ke Mapolsek Mengwi, untuk penyidikan. Diketahui, berdasarkan modus operandi pencurian motor yang dilakukan residivis kambuhan ini adalah mengincar sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal. Untuk itu, Kapolsek Mengwi mengimbau, masyarakat agar lebih waspada terhadap kendaraannya, dan tidak meninggalkan kunci begitu saja di sepeda motornya.

"Dari hasil introgasi, Pelaku EI merupakan residivis pada tahun 2021 terlibat perkara pencurian. Pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan DK 2154 FBF di TKP. Modus operandinya adalah kunci nyantol dengan motif kebutuhan ekonomi," ujar Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana, T.J, Senin, (18/03).


Polsek Mengwi Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan Barang Elektronik Resahkan Warga


Selain pencurian sepeda motor, Polsek Mengwi juga berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik berupa laptop dan HP, dari sebuah rumah di Banjar Ujung Sari, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi. Pelaku berinisial MY (28) asal Jember Jawa Timur diringkus di tempat Kos di Jalan Buluh Indah, Pemecutan Kaja, Denpasar.

"Dari pengumpulan bahan keterangan di TKP dan melakukan penyelidikan di wilayah Sading diperoleh informasi bahwa diduga pelaku mengarah kepada seorang tukang proyek membuat tembok di samping TKP. Setelah mencuri, pelaku menaruh hasil curian Laptop dan HP di Kos di Jalan Buluh Indah, Pemecutan Kaja, Denpasar yang rencananya Laptop tersebut akan dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari, serta HP rencananya akan digunakan sendiri," pungkas Kapolsek.

Kini, pelaku MY berikut barang bukti laptop dan HP, kini telah diamankan di Polsek Mengwi. Dari kedua kasus pencurian tersebut, para pelaku EI dan MY, dijerat dengan pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun. (ags)


Posting Komentar untuk "Polsek Mengwi Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan Barang Elektronik Resahkan Warga"