Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaku Industri Dorong Belanja Produk Dalam Negeri, Tindak Industri Nakal & Batasi Import

Pelaku Industri Dorong Belanja Produk Dalam Negeri, Tindak Industri Nakal & Batasi Import

Buletindewata.id, Denpasar - Kementerian Perindustrian mendorong pembelian produk industri dalam negeri untuk mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Business Matching digelar mempertemukan pelaku industri selaku produsen dengan pengguna khususnya yang menggunakan anggaran pemerintah APBN maupun APBD, melalui pengadaan barang dan jasa, dengan target identifikasi 1.200 Triliun Rupiah untuk bisa diserap perusahaan dalam negeri.

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD untuk terus meningkatkan penggunaan produk Dalam Negeri melalui pengadaan barang dan jasanya.

Direktur Falken UPVC Syamsunar , mengatakan dirinya selaku pelaku industri dalam Negeri sangat bertrimakasih kepada Menteri Perindustrian dan seluruh jajaran di Kementerian Perindustrian, yang terus mendorong produktivitas dan peningkatan daya saing dengan terus menggalakkan  pembelian produk dalam negeri khususnya yang sudah memiliki  TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Selaku pelaku industri dan pelaku usaha, Syamsunar juga mengapresiasi Kementerian PUPR , yang memiliki komitmen tinggi khususnya dalam penggunaan produk Dalam Negeri. Menurutnya apa yang dilakukan Kementerian PUPR dapat menjadi contoh dalam penyerapan pembelian produk dalam negeri.

Meski demikian, Syamsunar berharap perlunya kontinuitas serta monitoring dari pemerintah terhadap pelaku industri nakal,  yang memanfaatkan TKDN sebatas formalitas, karena untuk memiliki nilai TKDN tinggi salah satu syaratnya harus memakai bahan baku yang berasal dari industri dalam Negeri juga, yang merupakan  salah satu parameter untuk mendapat nilai tinggi TKDN.

"Masalahnya yang terjadi di lapangan, apakah industri - industri yang sudah dibela pemerintah ini tetap berkomitmen membeli/memakai  bahan baku dari dalam negeri ? Yang kedua, apakah para pelaku industri yg sudah memiliki Sertifikat TKDN juga melakukan proses produksi di Dalam Negeri?" ujar Syamsunar.

Menurutnya, TKDN ini hadir sebagai wujud nyata dari NASIONALISME PRODUK, industri yang bersertifikasi TKDN hendaknya konsisten dan punya komitmen terhadap keinginan pemerintah meningkatkan produktivitas dan daya saing  yang tinggi.

“Awalnya membeli bahan baku produk dalam negeri namun setelah mengantongi sertifikat TKDN bahan baku yang digunakan kembali lagi ke bahan baku impor, atau awalnya produknya diproduksi di dalam Negeri tapi di perjalanan tetap saja kembali  mengimpor  produk impor yang sudah jadi, yang kemudian di cap merek atau label produk lokal yang bersertifikat TKDN. Efek jangka panjangnya industri dalam Negeri akan rontok juga, baik itu di Industri Hulu hingga di industri hilir, karena itu, Pengawasan dan Monitoring terhadap Industri yang telah mengantongi Sertifikat TKDN sangat penting juga, mengingat persaingan industri dewasa ini sangat tinggi khususnya menghadapi banjirnya barang impor dari China,” pungkasnya.

"Ketiga, Sosialisasi khususnya di Pemerintah Daerah baik tingkat I maupun II dalam belanja Produk Dalam Negeri yang telah ber- TKDN rasanya perlu ditingkatkan, kalau perlu ada sanksi yang tegas bila barang di dalam negeri tersedia tapi masih memakai produk Impor. Dan yang terakhir, kami berharap perlunya penguatan dalam bentuk Regulasi khususnya terhadap sistem Pembayaran dari Main Kontraktor ke Subkontraktor. Dalam hal ini, posisi pelaku Industri Kecil dan Menengah adalah Subkontraktor yang mati hidupnya bergantung pada pembayaran yang tidak terlalu lama dan terbayar, karena terbatasnya modal kerja. Dengan demikian, niat baik Pemerintah melindungi Industri Dalam Negeri dengan  meningkatkan belanja Produk Dalam Negeri tidak menjadi sia - sia di ujungnya," tutup Syamsunar.


Pelaku Industri Dorong Belanja Produk Dalam Negeri, Tindak Industri Nakal & Batasi Import

Foto : Tim Valken UPVC bersama Menkomarvest Luhut Binsar Pandjaitan (tengah).

Dalam acara yang diselenggarakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek), Menko Marves Luhut B.Pandjaitan menegaskan bahwa kegiatan ini untuk melaksanakan Amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, serta dalam rangka menyukseskan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).

Mengusung tema “Kemandirian Produk Dalam Negeri Menuju Indonesia Emas”, acara ini diketahui sebagai ‘jembatan’ dipertemukannya data kebutuhan produk dalam negeri dari pemilik anggaran dengan produsen yang telah tercatat dalam data Base Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan dalam sambutan Penutupan  Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri. (fdl)

Posting Komentar untuk "Pelaku Industri Dorong Belanja Produk Dalam Negeri, Tindak Industri Nakal & Batasi Import "