Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peluncuran Program Pungutan Bagi Wisatawan Asing ke Bali

 

Peluncuran Program Pungutan Bagi Wisatawan Asing ke Bali


Buletindewata.id, Denpasar - Peluncuran Program Pungutan Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, menjadi momentum bagi penguatkan pondasi pariwisata Bali yang berbasis budaya dengan bersama-sama menjaga/ melestarikan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 

Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya dalam sambutannya mengatakan, selama ini program-program untuk perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali oleh Pemerintah Provinsi Bali sangat terbatas dilakukan karena keterbatasan kemampuan fiskal pada APBD Provinsi Bali. 

"Untuk perlindungan kebudayaan banyak hal yang ingin dan perlu kami lakukan, seperti melindungi dan merestorasi warisan lontar, berbagai situs budaya, adat-istiadat, dan kesenian. Kemudian untuk menjaga Lingkungan Alam Bali, perlu dilakukan upaya yang lebih serius dalam mengatasi persoalan sampah, penghijauan, pengendalian dan pemanfaatan tata ruang wilayah, serta masih banyak hal lain yang perlu dilakukan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali,"  ujarnya.saat peluncuran Program Pungutan Wisatawan Asing di Hotel Puri Santrian Sanur, Denpasar, Senin (12/2) sore.

Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya berharap, adanya pungutan wisatawan asing ini dapat meningkatkan kemampuan fiskal dalam APBD Provinsi Bali agar dapat berbuat lebih banyak lagi dalam rangka perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, termasuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan serta meningkatkan promosi pariwisata. 

"Launching Pungutan Wisatawan Asing memang terkesan sangat terlambat/injury time, hal ini terutama karena setelah kami melakukan simulasi Pungutan Wisatawan Asing di pintu masuk Bali/ Bandara I Gusti Ngurah Rai, kami menyadari akan terjadi ketidaknyamanan dari wisatawan yang datang ke Bali, karena setelah menempuh penerbangan panjang, kemudian ketika masuk Bali harus mengantri lama untuk membayar VoA, Imigrasi, Bea Cukai, dan ditambah lagi antrian membayar Pungutan Wisatawan Asing. Kami harus mengubah Peraturan Gubernur Bali yang memuat pembayaran Pungutan Wisatawan Asing tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, namun dapat dilakukan sebelum keberangkatan dan pada end point yaitu hotel dan destinasi wisata, " ungkapnya.

Disampaikan pula, dasar hukum pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pada pasal 8 ayat (3) dan (4) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Ketentuan dan Tata pelaksanaan pungutan yaitu setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang mulai tanggal 14 Februari 2024. Pungutan dibayarkan hanya 1 (satu) kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia.

Wisatawan asing sangat dihimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali secara nontunai (cashless) dengan mengakses Sistem Love Bali (https://lovebali.baliprov.go.id) atau dengan sistem lain yang terintegrasi dengan sistem Love Bali yang disediakan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Bali.

Sebagai antisipasi bagi wisatawan yang belum membayar melaui aplikasi, maka  pembayaran dapat dilakukan di pintu masuk kedatangan di Bali (Bandara dan Pelabuhan), di Endpoint saat berwisata yaitu akomodasi, daya tarik wisata, travel agent, dan cruise agent yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Wisatawan asing yang telah membayar akan mendapat bukti pembayaran berupa levy voucher yang berisikan QRcode; voucher bukti pembayaran wajib ditunjukkan kepada petugas Checker yang ada di baadara.

Terkait hasil dari penerimaan dan penggunaan dari Pungutan bagi Wisatawan Asing akan diinformasikan  serta secara transparan dan akuntabel. Dana yang diperoleh dalam program pungutan bagi wisatawan asing ini akan dimanfaatkan untuk  pemeliharaan alam Bali, pelestarian budaya dalam rangka menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. (rls)


Posting Komentar untuk "Peluncuran Program Pungutan Bagi Wisatawan Asing ke Bali"