Do and Don't Wajib Dipatuhi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali
Gubernur Koster menyampaikan bahwa kebijakan ini sebenarnya sudah direncanakan matang dan tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali serta juga ditindaklanjuti Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 28 Tahun 2020. Tata Kelola Pariwisata Bali.” Ini semua untuk menyelenggarakan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat,. Sesungguhnya rencana ini akan kami terapkan setelah pandemi. Ternyata momentum sekarang tepat karena banyak praktik tidak sepantasnya, perilaku buruk wisatawan di Bali dan contoh beberapa kasus yang terjadi,” kata Gubernur.
Gubernur Koster menjelaskan pula karena itu upaya pariwisata berbasis budaya ini menyangkut pada dua hal, yakni pertama agar menghormati norma norma kesucian pura, tradisi, dan budaya serta kearifan lokal Bali dan yang kedua utamanya untuk menaati aturan hukum yang berlaku di indonesia. “ Saya respon cepat lewat SE Gubernur tentang Tatanan Baru Wisatawan selama ada di Bali. apa yang harus diikuti dan apa yang dilarang selama di Bali,” katanya. “ Semuanya tertuang dengan jelas dan dituangkan dalam bentuk lembaran yang dimasukan ke dalam paspor dan sudah dijelaskan wisatawan yang memproses imigrasi diberikan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh. Ini sesuatu yang bagus agar pariwisata Bali tertib disiplin dan bisa diikuti wisman sejak sampai di Bali,” tambah Gubernur asal Sembiran, kabupaten Buleleng ini.
Ketua DPD PDIP Bali ini juga mengatakan Bapak menteri Menkumham RI sudah menyaksikan langsung apa yang dilakukan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai. Alur yang harus dilalui wisman, penyelipan pamflet di paspor masing-masing dan bisa langsung diakses melalui QR code. “ Saya kita ini merupakan upaya kita bersama, Bapak Menteri (Menkumham, red) dan saya selaku Gubernur agar pariwisata berjalan baik, menghormati negara dan kearifan lokal. Saya mohon semua pihak bisa menjalankan dengan baik agar Bali bisa kita jaga sebagai tujuan wisata dunia sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya. Saya secara khusus mengundang bapak menteri. Dampaknya lebih luas dan cepat jika yang bicara bapak menteri, kewenangan beliau lebih kuat dengan regulasi yang ada terkait pengelolaan pariwisata. Saya ucapkan terimakasih. Luar biasa,” imbuhnya lagi.
Gubernur dalam kesempatan tersebut juga melaporkan berbagai kasus yang terjadi di Bali, sudah dilakukan penanganan. Pertama proses tindak pidana dengan 36 kasus sampai Mei 2023. lalu Pelanggaran lalu lintas 1.023 yang ditangani oleh Polda Bali sampai 2 Juni 2023. Serta sudah melakukan deportasi kepada 158 orang oleh Kanwil KumHAM Bali. “Jadi kami sudah berupaya keras untuk menindak pelanggaran wisman yang terjadi,” tegasnya.
Pemasangan barcode Do and Don’t di Bandara Ngurah Rai disebar di 32 titik, khususnya di Terminal Kedatangan Internasional. Barcode dipasang tepat di depan counter pemeriksaan Imigrasi yang ada di Terminal Kedatangan Internasional.sebelum menyediakan barcode Do and Don’t, pihaknya juga sudah pernah menyebar 1.000 pamflet di area bandara. Penyebaran itu setelah adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.(hms)
Posting Komentar untuk "Do and Don't Wajib Dipatuhi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali"